Pemerintah Matangkan Aturan Surat Utang Danantara, Termasuk Akses bagi Peserta Tax Amnesty

- Selasa, 23 Juni 2026 | 04:20 WIB
Pemerintah Matangkan Aturan Surat Utang Danantara, Termasuk Akses bagi Peserta Tax Amnesty

Pemerintah tengah menyusun regulasi khusus yang akan mengatur skema investasi pada Surat Utang Danantara, mencakup Merah Putih Bond dan Patriot Bond. Kebijakan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa formulasi aturan untuk kedua instrumen obligasi tersebut masih dalam tahap pematangan oleh pemerintah.

Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kaitan aturan ini dengan wajib pajak peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty, Airlangga belum bersedia mengungkap detail teknis instrumen keuangan itu. “Iya nanti saja saat diumumkan, itu kan ada di dalam UU P2SK,” ujarnya usai jumpa pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Menko Perekonomian juga enggan merinci ketika ditanya tentang hubungan langsung antara Patriot Bond dengan kemudahan tax amnesty yang termaktub dalam revisi UU P2SK. Ia hanya menegaskan bahwa otoritas terkait masih terus menyempurnakan kesiapan instrumen tersebut. “Nanti kita monitor karena itu nanti akan disiapkan secara khusus,” katanya.

Sikap irit bicara Airlangga berlanjut saat ia diminta menjelaskan jadwal resmi pengumuman draf aturan Surat Utang Danantara, maupun daftar pengusaha dan calon investor potensial yang telah menunjukkan minat untuk membeli instrumen tersebut. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik yang kian tajam terhadap sejumlah kompensasi dan fasilitas istimewa yang diberikan kepada pemegang Patriot Bond dan Merah Putih Bond dalam amandemen UU P2SK.

Dalam naskah perubahan regulasi tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 50A yang memberikan legitimasi kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang. Selain obligasi biasa, Danantara secara khusus mendapat mandat untuk menerbitkan surat utang jenis khusus, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Salah satu poin yang menyita perhatian publik adalah Pasal 50A ayat (5), yang menegaskan bahwa negara menjamin dan melindungi aktivitas pembelian instrumen surat utang khusus itu dari segala bentuk penuntutan, baik pidana umum, pidana khusus termasuk kejahatan di bidang perpajakan, maupun tuntutan perdata.

Lebih dari itu, revisi UU P2SK juga memperluas akses bagi calon pembeli kedua instrumen obligasi tersebut. Pasal 50A ayat (9) menyebutkan bahwa kelompok investor yang berhak membeli surat utang khusus ini diperluas hingga mencakup wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty, maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ketentuan ini dinilai menjadi pintu masuk bagi investor dengan latar belakang kepatuhan pajak tertentu untuk berpartisipasi dalam skema pembiayaan negara melalui Danantara.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar