Keprihatinan mendalam disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyusul kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29) oleh kekasihnya berinisial TH di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kementerian PPPA memastikan akan mengawal proses pemulihan korban secara penuh.
“Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Arifah dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2026).
Menindaklanjuti kasus ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan kepolisian. Selain itu, UPTD PPA juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan ke Polda Jawa Barat.
“Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa,” jelas Arifah.
Korban dijadwalkan menjalani asesmen lanjutan serta konseling psikologis untuk memulihkan kondisi mental dan emosionalnya pascakejadian. Berdasarkan hasil penelusuran, YTR dilaporkan hilang dan tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun. Selama periode tersebut, korban diduga berpindah-pindah tempat tinggal dan hidup bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan.
Dalam kurun waktu itu, YTR diduga mengalami kekerasan fisik secara berulang, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong hingga penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam. Akibat kekerasan yang berlangsung lama, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuatnya tidak dapat berjalan normal.
“Pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Karena itu, kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya,” kata Arifah.
“Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban,” imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Sebelum ditemukan, keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan korban selama bertahun-tahun. YTR bahkan sempat dianggap hilang sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.
Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Kini, kasus tersebut menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. Proses penyelidikan terhadap keberadaan serta dugaan keterlibatan pelaku masih terus berlangsung.
Artikel Terkait
Polisi dan TNI Gugur dalam Aksi Heroik Selamatkan Pelajar Terseret Arus di Maluku Tenggara
Selebgram Adam Deni Rusak Ruko dan Pamer Airsoft Gun di Jakut, Ditetapkan sebagai Tersangka
AS Cabut Sementara Sanksi Minyak Iran Usai Perundingan Damai di Swiss
RANS Entertainment Resmi Gelar Book Building IPO, Target Raup Dana Hingga Rp429 Miliar