OJK Dorong Perbankan Bersihkan Pembukuan Lewat Hapus Buku dan Hapus Tagih demi Pemulihan Kredit UMKM

- Selasa, 23 Juni 2026 | 05:15 WIB
OJK Dorong Perbankan Bersihkan Pembukuan Lewat Hapus Buku dan Hapus Tagih demi Pemulihan Kredit UMKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan urgensi langkah pembersihan pembukuan perbankan melalui mekanisme hapus buku dan hapus tagih sebagai strategi utama untuk mendorong pemulihan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini dinilai krusial mengingat pertumbuhan kredit UMKM yang belum merata akibat dampak berkepanjangan dari pandemi Covid-19.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa beberapa sektor industri masih belum pulih sepenuhnya. Kondisi itu, menurut dia, menyebabkan pertumbuhan kredit UMKM tidak merata dan meninggalkan bekas luka ekonomi yang mendalam.

“Pertumbuhan kredit UMKM saat ini belum merata akibat dampak berkepanjangan atau scaring effect dari pandemi Covid-19 yang membuat beberapa sektor industri belum pulih sepenuhnya,” ujar Dian saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Dian menambahkan, perbankan yang memiliki rasio kredit macet mendekati angka lima persen harus segera melakukan pembersihan neraca keuangan. Langkah itu diperlukan agar bank dapat kembali menyalurkan kredit secara optimal tanpa terbebani aset bermasalah.

Proses pembersihan tersebut kini dipermudah dengan hadirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam regulasi itu, aturan hapus buku dan hapus tagih mengalami perluasan signifikan, termasuk penghapusan batasan waktu.

“Undang-undang P2SK itu sekarang memperluas itu. Pertama adalah untuk hapus buku, hapus tagih itu sekarang dilakukan seumur-umurnya. Artinya selamanya, tidak dijangka untuk waktu itu,” tegas Dian.

Perluasan kedua, menurut Dian, mencakup aspek kelembagaan. Jika sebelumnya mekanisme ini hanya berlaku bagi bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kini aturan tersebut juga menjangkau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

OJK berharap implementasi pelonggaran aturan dalam UU P2SK dapat membuat proses pembersihan neraca keuangan perbankan berlangsung lebih lancar. Ketika Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sudah terbentuk, bank tinggal mengeksekusi pembersihan tersebut untuk kemudian mulai memacu kembali pertumbuhan kreditnya.

“Nah kalau ini sudah diturunkan, bersihkan, sampai habis CKPN-nya sudah terbentuk sebetulnya, tinggal bersihkan saja,” kata Dian.

Sementara itu, Dian mengonfirmasi bahwa data terbaru menunjukkan perbaikan. Setelah sempat mengalami tren negatif di awal tahun, pertumbuhan kredit UMKM kini mulai berbalik positif dan bergerak naik.

“Nah data terakhir itu kan beberapa bulan yang di awal tahun itu pasti negatif, nah sekarang sudah positif,” pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar