Mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan, Park Sung Jae, resmi mendekam di balik jeruji besi selama seperempat abad. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara kepadanya pada Senin (22/6/2026) setelah terbukti terlibat dalam skandal deklarasi darurat militer yang mengguncang stabilitas politik Negeri Ginseng pada akhir tahun 2024. Peristiwa itu dipicu oleh langkah kontroversial mantan Presiden Yoon Suk Yeol yang memicu kekacauan politik berkepanjangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Park bersalah atas keterlibatannya dalam tindakan pemberontakan. Keputusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yang sebelumnya hanya meminta hukuman 20 tahun penjara. Jaksa beralasan bahwa Park telah mereduksi hukum menjadi alat pemberontakan dalam penyalahgunaan kekuasaannya dan secara terang-terangan menantang supremasi hukum. Lebih dari itu, jaksa menilai mantan menteri kehakiman itu tidak menunjukkan sikap penyesalan sedikit pun atas perbuatannya.
Deklarasi darurat militer yang diumumkan Yoon pada Desember 2024 hanya bertahan sekitar enam jam. Situasi berubah drastis ketika para anggota parlemen bergegas memasuki gedung parlemen dan menggelar sidang darurat yang secara tegas menolak kebijakan tersebut. Penolakan cepat ini menjadi titik balik yang mengakhiri masa darurat militer yang nyaris membawa negara ke jurang krisis konstitusional.
Berdasarkan penyelidikan jaksa, Park diketahui mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat Kementerian Kehakiman pada dini hari saat darurat militer diberlakukan. Dalam pertemuan itu, ia secara spesifik memeriksa kapasitas penjara untuk mengantisipasi kemungkinan penangkapan tokoh-tokoh antipemerintah oleh otoritas berwenang. Pengadilan Distrik Pusat Seoul, seperti dikutip dari kantor berita Yonhap, menyebutkan bahwa Park telah menginstruksikan kerja sama dengan komando darurat militer dengan asumsi bahwa dekrit tersebut akan efektif.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Distrik Pusat Seoul ini menjadi salah satu persidangan paling krusial dalam sejarah peradilan Korea Selatan. Kasus ini tidak hanya menyoroti penyalahgunaan kekuasaan di tingkat tertinggi pemerintahan, tetapi juga menjadi ujian bagi ketahanan demokrasi Korea Selatan dalam menghadapi krisis politik yang dipicu oleh kebijakan kontroversial seorang presiden.
Artikel Terkait
Aston Villa Pastikan Tur Pramusim ke Indonesia, Hadapi Indonesia All Stars di SUGBK pada 1 Agustus 2026
MotionTrade Rincikan Ciri Penipuan CS Palsu yang Incar Data Nasabah
Prancis Catat Malam Terpanas dalam Tujuh Tahun, 49 Departemen Siaga Merah Gelombang Panas
Rumah Adat di Kompleks Monumen Sisingamangaraja XII Medan Ludes Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab