Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah tegas dengan memperkuat pengamanan aset daerah berupa lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, pada Senin (22/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan status kepemilikan lahan yang mencapai luas sekitar 43.680 meter persegi atau setara dengan 4,3 hektare tersebut tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
Pengamanan aset itu dipimpin langsung oleh Camat Biringkanaya, Maharuddin, yang didampingi Lurah Laikang, Andi Wahyu Setiawan. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya, Dinas Pertanahan, Dinas Penataan Ruang, serta BPKAD Kota Makassar turut dikerahkan untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Sebagai wujud konkret pengamanan dan penegasan status kepemilikan, tim gabungan memasang empat papan penanda di sejumlah titik strategis dalam kawasan Perumnas Sudiang. Area yang berupa lahan kosong itu tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Kota Makassar sejak 15 Januari 1996 dan berstatus sebagai fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Maharuddin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga dan menata aset agar tetap terlindungi serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat perlindungan dan penataan aset daerah agar tetap terjaga serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan masyarakat," ujar Maharuddin.
Ia menegaskan bahwa lahan yang diamankan merupakan aset resmi yang wajib dijaga karena menjadi bagian dari kekayaan daerah. Papan informasi yang dipasang, menurutnya, berfungsi memberikan kepastian kepada masyarakat terkait status lahan yang merupakan milik pemerintah daerah.
"Dengan adanya penanda ini diharapkan tidak ada lagi pihak yang mengklaim ataupun memanfaatkan lahan tanpa izin," terangnya.
Di sisi lain, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel. Maharuddin menambahkan bahwa hal ini penting agar aset yang dimiliki pemerintah tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Pemerintah Kota Makassar berharap pengamanan aset di kawasan Perumnas Sudiang dapat menjadi langkah preventif dalam menjaga keberadaan fasilitas umum sekaligus mendukung pembangunan wilayah yang sesuai dengan rencana tata ruang. Kegiatan pengamanan berlangsung aman dan kondusif berkat dukungan seluruh instansi terkait serta pengawalan personel Satpol PP Kota Makassar.
Sementara itu, secara keseluruhan, Pemkot Makassar tercatat telah menyelamatkan sebanyak 203 fasilitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dengan total luas 2.454.994 meter persegi dan akumulasi nilai aset mencapai Rp6,35 triliun. Tak hanya itu, aparat gabungan juga telah menertibkan bangunan liar di lahan seluas 15 hektare yang berlokasi di Kompleks Pemda Antang, Manggala.
Namun, tantangan masih tersisa. Sebanyak 24 aset berupa lahan dan gedung yang berstatus sengketa karena diklaim dan dikuasai oleh pihak-pihak tertentu kini tengah ditangani Pemkot bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Artikel Terkait
Menteri Ferry Juliantono Dorong Ekosistem Ekonomi Syariah Tak Hanya Ukur Transaksi, Tapi Dampak Sosial dan Keberlanjutan
Omoway Luncurkan Motor Listrik Pintar Omo X di Indonesia, Dibanderol Mulai Rp46,9 Juta
DPRD DKI Jakarta Peringati HUT ke-499 Jakarta, Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
Tata Kelola Daerah Ternyata Lebih Tentukan Usia Harapan Hidup daripada Tingkat Kekayaan, Studi Ungkap