Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
Dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ini, penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Harga Emas Perhiasan Pacu Inflasi untuk Ke-27 Bulan Berturut-turut
Raisa Hadir di Sidang Cerai di Tengah Duka Kepergian Sang Ibu
Surplus 66 Bulan Beruntun, Nonmigas Jadi Penopang Utama Neraca Dagang
Lima Raksasa Asia Gagal Melangkah di Kualifikasi Piala Asia U-17