MURIANETWORK.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (27/7), memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.
Padahal, jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
Menanggapi hasil vonis hakim, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun mengaku sangat geram. Dia menduga n merasa curiga bahwa adanya proses hukum yang tidak benar, mengingat vonis hakim dengan tuntutan jaksa sangat berbanding jauh.
"Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakkan hukum kita," kata politisi NasDem itu.
"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!,” ungkap dia dalam keterangan, Rabu (24/7).
Sahroni pun meminta agar Kejaksaan Agung langsung mengajukan banding terkait putusan tersebut. Komisi Yudisial pun diminta untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara, karena diduga terdapat kesalahan atau kecacatan proses.
Artikel Terkait
Pemilik Kendaraan di Jakarta Bisa Ajukan Potongan Pajak Hingga 50 Persen
Waspada, Jabodetabek Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
Kementerian HAM Buka 500 Formasi PPPK, Pendaftaran Dimulai Awal Januari
Kemacetan dan Infrastruktur yang Tersendat Ancam Pesona Bali di Mata Wisatawan