Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah memulai pencairan bantuan insentif tahap kedua bagi para guru PAI yang mengajar di sekolah. Proses penyaluran dana tersebut telah berlangsung sejak awal Juni 2026, menyasar para pendidik yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M Munir, menjelaskan bahwa pemberian bantuan insentif tahun ini direncanakan dalam dua gelombang. Pada tahap pertama, bantuan untuk periode Januari hingga Maret 2026 telah disalurkan kepada 5.768 guru PAI yang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Sementara itu, pada tahap kedua, sebanyak 3.102 guru PAI yang telah lolos proses verifikasi dan validasi data berhak menerima bantuan tersebut.
Dari segi anggaran, total dana yang digelontorkan pada tahap pertama mencapai Rp4,32 miliar. Adapun untuk tahap kedua, nilai bantuan yang disalurkan sebesar Rp2,32 miliar. Secara keseluruhan, realisasi anggaran untuk dua tahap ini telah mencapai Rp6,65 miliar.
“Bantuan diberikan sebesar Rp250.000 per bulan dan anggaran yang sudah disalurkan mencapai Rp6,65 miliar,” kata M. Munir dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Munir, jumlah penerima pada tahap kedua mengalami penurunan dibandingkan tahap pertama. Kondisi ini terjadi karena sejumlah guru yang sebelumnya menerima bantuan telah mengalami perubahan status. Beberapa di antaranya berhasil lulus sertifikasi guru, memasuki masa pensiun, diterima sebagai ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga meninggal dunia.
“Ada juga yang sudah meninggal. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA,” terang Munir.
Lebih dari sekadar dukungan finansial, program insentif ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para guru PAI. Mereka dinilai tetap menjalankan tugas secara profesional meskipun belum memperoleh tunjangan profesi seperti rekan-rekan yang telah tersertifikasi.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik,” ujarnya.
“Semoga bantuan ini menjadi penyemangat bagi para guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Air Force One Hadiah Qatar untuk Trump Tiba di Pangkalan Andrews, Segera Jalani Uji Terbang Perdana
KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Lelang 108 Lot Barang Rampasan Korupsi
Kementerian PU Siapkan Sumur Dalam dan Perkuat Irigasi Antisipasi El Nino 2026-2027
Sekjen KKSS dan Bupati Bone Hadiri Silaturahmi Ratusan Perantau Sulsel di Gorontalo