Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, resmi ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, sesaat setelah ia tiba dari perjalanan dari Bandung. Penangkapan ini berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada mantan Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi itu diterima dari istri kliennya.
"Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar Ahmad Khozinudin.
Penangkapan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara penyidikan atas nama Roy Suryo telah lengkap atau P21 pada awal Juni 2026. Dengan status tersebut, kasus siap dilimpahkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, yang dikenal sebagai Tahap II.
Di sisi lain, penyidik juga menangkap Tifauzia Tyassuma, yang dikenal luas sebagai Dokter Tifa, pada waktu yang hampir bersamaan. Ia diamankan di apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 06.47 WIB.
Menanggapi langkah jemput paksa ini, tim kuasa hukum Roy Suryo yang terdiri dari Ahmad Khozinudin dan Petrus Selestinus menyatakan kekecewaan. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Selama ini, menurut pengakuan mereka, Roy Suryo selalu bersikap kooperatif dan rutin menjalani kewajiban lapor sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Erick Thohir Perkenalkan Pelatih Timnas John Herdman ke Presiden Prabowo di Hambalang
Tiga Direktur Merdeka Copper Gold Mundur Serempak, Tunggu Restu RUPS
Kesepakatan Damai Trump-Iran Dikecam Senator Republik: Dicap Pengkhianatan Terhadap Janji ‘Kemenangan Besar’
Bank Mandiri Pastikan Kredit Tetap Sehat dan NPL di Level Aman Usai BI Naikkan Suku Bunga