“Pelaku harus diberi sanksi tegas,” tegas Santosa.
Sementara itu Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang, Ridwan Tony Hasiholan Pane mengaku meminta maaf atas kejadian tersebut.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan oleh oknum, sebab tidak semua sopir ambulans bersikap seperti itu.
Untuk sanksi terhadap yang bersangkutan, Pane menyatakan bahwa tindakan tersebut akan mengacu pada aturan kepegawaian yang ada. Karena yang bersangkutan adalah PNS, maka sanksinya akan sesuai dengan mekanisme aturan pegawai negeri.
Pane menjelaskan bahwa penggunaan ambulans dari RSUD mengacu pada Perbup yang ada, di mana sudah termasuk biaya untuk sopir, perawat, dan BBM.
“Sebelum ambulans berangkat, BBM selalu dalam kondisi tersedia. Contoh, ketika sopir A berangkat, BBM diisi. Setelah selesai, BBM diisi lagi,” jelasnya.
“Untuk kejadian tadi malam, sopirnya mengisi dexlite, yang sebenarnya tidak kita rekomendasikan. Kalaupun harus dipakai mendesak tidak boleh dibebankan ke pasien,” tambah Pane.
Sumber: sindo
Artikel Terkait
Pertamina Percepat Satgas Nataru, Antisipasi Guncangan Cuaca Ekstrem
Rafael Struick Soroti Peningkatan Garuda Muda Usai Tahan Imbang Mali
Maybank Bidik 200 Ribu Nasabah Kelas Menengah dalam Tiga Tahun
Bosch Investasi Rp484,5 Miliar Bangun Pabrik Modular Pertama di Cikarang, Target Operasi 2027