Bahkan, biasanya mereka mengkonsumsi pil ini hingga 10 butir satu kali makan.
Padahal, sebenarnya berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, pil jenis ini sudah ilegal karena termasuk narkotika golongan 1.
"Tetapi, untuk kecubung sendiri masih tidak ada aturan untuk melarangnya," kata Firdaus menambahkan.
Adapun gejala yang dialami oleh para pasien adalah halusinasi berat dan berperilaku aneh seperti berada di tempat yang lain dari realitasnya.
Sebelumnya, beredar video menunjukkan puluhan pemuda dan pemudi bertingkah aneh.
Ada yang mengaku Tuhan, lalu masuk ke dalam kolam merasa berenang di awan.
Ada pula yang duduk dan tertidur di tengah jalanan ramai sehingga mengganggu kendaraan yang lewat
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Tahun Depan, QRIS Bisa Langsung Scan untuk Kulineran di Beijing dan Seoul
Nasib Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Ditentukan Hari Ini dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Triliun
Aktivitas Semeru Meningkat, Jalur Pendakian Ditutup Sementara
Mulai Tahun Depan, QRIS Bisa Langsung Scan untuk Dimsum di Beijing hingga Tteokbokki di Seoul