Akibat perbuatannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pelaku juga sudah dipecat setelah kejadian ini.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Kemenperin Siapkan Insentif untuk Atasi Serbuan Mobil Listrik Impor
Marissa Anita Keluar dari Zona Nyaman, Menyelami Dunia Komika di Suka Duka Tawa
Menteri Lingkungan Hidup Beberkan Delapan Perusahaan Diduga Picu Banjir Batang Toru
Booming Mobil Listrik Impor, Industri Otomotif Lokal Terancam Tumbang