Akibat perbuatannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pelaku juga sudah dipecat setelah kejadian ini.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Duel Panas Indonesia vs Vietnam di Perempatfinal Piala Asia Futsal
Dari Bandung ke Swedia: Riyanti dan Lika-Liku Perjalanan yang Tak Terduga
OJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi Isi Posisi Kosong Dewan Komisioner
Kemenpora Apresiasi Forum Pelajar SDGs, Gen Z Didorong Jadi Penggerak Lingkungan