Pegawai Bank Bobol Ratusan Rekening Nasabah yang Terblokir, Raup Rp 1,3 Miliar

- Rabu, 10 Juli 2024 | 12:45 WIB
Pegawai Bank Bobol Ratusan Rekening Nasabah yang Terblokir, Raup Rp 1,3 Miliar

Akibat perbuatannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Pelaku juga sudah dipecat setelah kejadian ini.


Sumber: kumparan

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar