Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan Senin (8/7).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman.
Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa pihak Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.
"Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," ujar Eman.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya tetap patuh pada putusan hakim tersebut.
Selain itu, Polda Jabar bakal menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan yang disampaikan hakim.
"Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kami tetap patuh hukum," kata Nurhadi
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Indonesia dan AS Sepakati Kerja Sama Semikonduktor Senilai Rp 76 Triliun
Debut Dion Markx di Liga 1, Hodak Uji Fleksibilitas Bek Muda Persib
Lamborghini Batal Luncurkan SUV Listrik Lanzador, Beralih ke Hybrid
Warner Bros Pertimbangkan Tawaran Revisi Paramount untuk Gagalkan Akuisisi Netflix