"Hasil rapat pleno, sepakat memberikan mandat kepada Mochamad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU untuk melakukan tugas-tugas," kata Anggota KPU August Mellaz dalam konferensi pers di KPU, Jakarta, Kamis (4/7).
Adapun, DKPP sebelumnya menilai Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP yang digelar Rabu (3/6).
Sumber: katadata
Artikel Terkait
OCBC NISP Cetak Laba Rp5,1 Triliun di Tengah Laju Transaksi Digital yang Melonjak 46%
Guardians of Legacy Sambut Imlek 2026 di Lorong Kwai Chai Hong
Masjid IKN Berpeluang Jadi Lokasi Rukyat Hilal Ramadan 2026
Warga Berbondong-bondong, Lalu Lintas Tersendat: Syuting Film Korea dengan Lisa BLACKPINK Hebohkan Karawaci