"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu hasyim asyari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7).
Heddy mengatakan Putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo secepatnya. Paling lambat 7 hari setelah putusan dibuat.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," pungkasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Ekonomi Korea Selatan Tumbuh 1% di 2025, Tapi Dihantui Kontraksi Kuartal Akhir
Musisi Zul Zivilia: Kebebasan Tinggal Dua Tahun Lagi Berkat Peran Tamping di Lapas
Pariwisata Indonesia Cetak Rekor Kunjungan dan Devisa, Tapi Peringkat ASEAN Masih Jadi Tantangan
Fahmi Siap Penuhi Dua Syarat Istri untuk Akhiri Konflik Rumah Tangga