"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu hasyim asyari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7).
Heddy mengatakan Putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo secepatnya. Paling lambat 7 hari setelah putusan dibuat.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," pungkasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Menteri Airlangga Pantau Langsung Antrean BLT Rp900 Ribu di Kantor Pos
Putin Puji Keteguhan Modi: India Takkan Berhenti Beli Minyak Rusia Meski Ditekan AS
Dua Garuda Pertiwi Merapat ke Maladewa, Bela Odi Sports Club di Liga Perempuan
Menarini Pacu Ekspor Farmasi RI, Dermatix Sasar Pasar Tiongkok