"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu hasyim asyari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7).
Heddy mengatakan Putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo secepatnya. Paling lambat 7 hari setelah putusan dibuat.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," pungkasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Insentif Politik Abolisi-Amnesti Prabowo: PDIP dan Gerbong Anies Merapat
Amien Rais ke Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu: Siapkan Badan Anda Ya Mas
Di Kongres Demokrat, SBY Singgung Cawe-Cawe: Abuse of Power adalah Dosa Terbesar!
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN