Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang memberikan kepastian hukum baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbentuk badan usaha dalam hal perpajakan. Regulasi ini mengubah ketentuan sebelumnya, yaitu PP Nomor 55 Tahun 2022, dengan mempertegas batasan dan kriteria badan usaha yang berhak menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.
Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh, besaran tarif PPh final tersebut dikenakan terhadap wajib pajak dengan peredaran bruto atau omzet tertentu. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga praktik bisnis yang sehat sekaligus menyederhanakan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan secara komprehensif.
Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi UMKM berbentuk badan usaha non-perseorangan. Dalam ketentuan peralihan yang tercantum pada Pasal II ayat (1) huruf e, badan usaha seperti Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) non-perorangan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes atau BUMDes Bersama) masih diizinkan menggunakan tarif PPh final 0,5 persen.
Namun, hak pemanfaatan tarif murah tersebut tidak bersifat permanen. Tenggat waktu penggunaannya mengacu pada regulasi sebelumnya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal II ayat (1) huruf e. Aturan itu menyebutkan bahwa wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT selain perseroan perorangan, atau BUMDes yang jangka waktu pengenaan PPh finalnya belum berakhir berdasarkan PP 55/2022, tetap dapat dikenai tarif tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.
“Wajib Pajak badan berbentuk: 1) persekutuan komanditer; 2) firma; 3) perseroan terbatas selain perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; atau 4) badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir,” demikian bunyi pasal tersebut.
Dengan penegasan ini, pelaku usaha berbentuk CV, PT, dan Firma yang kuota jangka waktu fasilitas PPh finalnya belum habis, tetap dapat menyetor pajak dengan tarif 0,5 persen hingga batas maksimalnya berakhir. Syaratnya, mereka harus terus memenuhi kriteria omzet yang telah ditentukan.
Sebagai contoh konkret yang dipaparkan dalam penjelasan undang-undang, sebuah CV yang terdaftar sejak Juni 2023 dan memiliki omzet di bawah batas maksimal, dinyatakan tetap sah memanfaatkan skema PPh final ini hingga akhir Tahun Pajak 2026.
Di sisi lain, hak penggunaan tarif PPh final 0,5 persen bagi badan usaha tersebut terikat ketat pada koridor jumlah omzet tahunan. Aturan ini mematok ambang batas peredaran bruto maksimal sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Apabila akumulasi peredaran bruto atau nilai pengganti dari penyerahan barang dan jasa yang diperoleh badan usaha telah menembus angka Rp4,8 miliar di tengah atau pada akhir tahun pajak, maka pada tahun pajak berikutnya badan usaha tersebut wajib beralih menggunakan skema pajak normal. Konsekuensinya, mereka harus menyelenggarakan pembukuan penuh dan dikenai tarif PPh berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan mempertimbangkan fasilitas Pasal 31E.
Artikel Terkait
Pemuda di Bekasi Jalani Tes Kejiwaan Usai Diduga Bunuh Keponakan Balita
Polri Pastikan Operasi Patuh 2026 Bebas Pungli, Penindakan Didominasi Tilang Elektronik
Quartararo Bantah Jadi Penyebab Bagnaia Batal ke Yamaha: “Itu Tidak Benar”
Patuna Travel Bekali Tim Dokumentasi Khusus Abadikan Momen Ibadah Ribuan Jemaah Haji di Tanah Suci