Ponsel Pecah di Wajah, Istri Buta Akibat Amukan Suami di Depok

- Minggu, 28 Desember 2025 | 18:42 WIB
Ponsel Pecah di Wajah, Istri Buta Akibat Amukan Suami di Depok

Seorang pria berusia 21 tahun, Rifki Aditya, kini mendekam di tahanan Polres Metro Depok. Ia diamankan di kawasan Bedahan, Selasa lalu, diduga kuat sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang sangat kejam. Korban tak lain adalah istrinya sendiri, AA (21), yang hingga kini menderita luka parah bahkan mata kirinya dilaporkan buta permanen.

Menurut AKP Made Budi selaku Kasi Humas, kisah pilu ini berawal dari sebuah kunjungan. Rifki dan istrinya saat itu sedang berkunjung ke rumah sepupu sang korban. Suasana yang seharusnya hangat itu ternyata diwarnai kehadiran seorang teman perempuan Rifki.

“Keributan terjadi ketika pelaku meminjam handphone korban untuk bermain gim, namun korban menolak. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi cekcok mulut,” jelas Made dalam keterangannya, Minggu (28/12).

Padahal, usia pernikahan mereka baru seumur jagung tiga bulan. Tapi, penolakan sederhana sang istri untuk meminjamkan ponselnya bermain game, berubah jadi bencana.

“Setelah cekcok, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban menggunakan handphone,” lanjut Made.

Pukulan dengan ponsel itu bukan main akibatnya. Wajah AA robek di bagian pelipis kiri. Lebih mengerikan lagi, serpihan kaca dari handphone yang pecah melukai mata kirinya sedemikian parah, hingga menyebabkan kebutaan. Tapi itu belum selesai.

Dengan brutal, Rifki konon masih menendang dan menginjak tubuh istrinya yang sudah terluka. Kekerasan beruntun itu membuat tempurung lutut korban bergeser, berdasarkan diagnosis rumah sakit.

Korban yang babak belur itu akhirnya dilarikan ke RSCM untuk mendapat perawatan intensif. Sementara pelaku, sudah diamankan dengan pasal yang berat.

Polisi kini menjerat Rifki dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Kasusnya masih terus diselidiki, menunggu proses hukum berikutnya. Sungguh sebuah awal pernikahan yang berakhir tragis.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar