Kondisi Terkini Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu: Kesehatan, Rencana Banding, dan Kontroversi

- Selasa, 18 November 2025 | 06:45 WIB
Kondisi Terkini Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu: Kesehatan, Rencana Banding, dan Kontroversi

Kondisi Terkini Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu Pasca Vonis 4 Tahun

Nikita Mirzani saat ini masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keadaan terbaru artis kontroversial ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukumnya setelah melakukan kunjungan.

Kesehatan Nikita Mirzani dalam Masa Tahanan

Menurut Andi Syarifuddin selaku kuasa hukum, kondisi Nikita Mirzani dalam keadaan sehat meski harus menjalani hukuman. Kunjungan terakhir yang dilakukan pada pertengahan November 2025 menunjukkan Nikita dalam kondisi baik dan tetap tersenyum.

Rencana Banding atas Vonis Pengadilan

Setelah divonis 4 tahun penjara terkait kasus pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani berencana mengajukan banding. Hal ini menjadi pembahasan utama dalam pertemuan antara Nikita dengan penasihat hukumnya di rutan.

Fasilitas Komunikasi di Rutan Pondok Bambu

Kunjungan langsung dinilai lebih efektif untuk berkomunikasi dibanding menggunakan fasilitas komunikasi yang tersedia di rutan. Meskipun demikian, rutan tetap menyediakan fasilitas komunikasi terbatas bagi para tahanan.

Kontroversi Live TikTok dari Dalam Rutan

Beberapa waktu lalu, aksi Nikita Mirzani yang melakukan siaran langsung dari dalam rutan sempat menjadi perbincangan publik. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan bahwa penggunaan alat komunikasi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak komunikasi bagi tahanan.

Pihak berwenang menegaskan bahwa fasilitas komunikasi yang digunakan Nikita merupakan fasilitas resmi dari Rutan Pondok Bambu. Pemenuhan hak komunikasi ini diberikan kepada semua warga binaan tanpa terkecuali sebagai bentuk motivasi selama menjalani masa tahanan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar