MURIANETWORK.COM - Rugikan keuangan negara hingga Rp250 miliar, bantuan sosial (Bansos) Presiden Joko Widodo yang dikorupsi sebanyak 6 juta paket, dengan nilai kontrak Rp900 miliar.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, penyidik saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Bansos presiden pada penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 untuk 3 tahap.
"Per tahap itu kurang lebih sekitar 2 juta paket. Jadi kalau 3 tahap dikalikan 2 juta, sekitar 6 juta, ya 6 juta paket," kata Tessa, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (5/7).
Pengadaan 6 juta paket Bansos presiden itu nilai kontraknya mencapai Rp900 miliar.
Penyidik KPK terus mendalami dan mencari alat bukti atas dugaan korupsi pada tahap-tahap lain. Modus korupsi pada Bansos Presiden Jokowi adalah mengurangi kualitas isi paket dari nilai kontrak yang ada.
KPK sudah menetapkan satu tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW), Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Ivo Wongkaren sebelumnya sudah divonis untuk kasus penyaluran Bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Ibu Hamil Diminta Waspadai Skincare Abal-Abal yang Berisiko Cacat Janin
BSI Bagikan Dividen Rp1,51 Triliun, Setara Rp32,81 per Saham
Harga BBM Global Melonjak Akibat Ketegangan AS-Iran, Hong Kong Catatkan Harga Termahal Rp72.253 per Liter
Beckham Putra Percaya Diri Hadapi Persija, Kemenangan atas PSIM Jadi Modal Berharga Persib