Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

- Rabu, 03 Juni 2026 | 21:00 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi menyandang status tersangka setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menemukan bukti keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia ditahan bersama dua eks wakil kepala BGN lainnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam perkara yang sama.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa dalam pengusutan perkara ini, penyidik menemukan adanya praktik penggunaan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi. Yayasan-yayasan tersebut, menurut hasil penyidikan, memiliki keterkaitan dengan sejumlah pejabat dan pegawai BGN yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.

Meskipun tidak memenuhi ketentuan, yayasan-yayasan itu tetap ditetapkan sebagai mitra melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN. Proses tersebut diduga mendapat perhatian khusus atau atensi langsung dari para tersangka. Akibatnya, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka itu menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief dalam keterangannya.

Di sisi lain, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum. Praktik ini dilakukan dengan cara mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Penyidik menduga telah terjadi mark up harga dalam sejumlah pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG.

“Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief.

Ia merinci, sejumlah pengadaan yang disebut bermasalah antara lain mencakup 21.801 unit barang dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang juga diduga tidak sesuai spesifikasi dan digelembungkan harganya, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang turut diduga mengalami penggelembungan harga.

Sebelumnya, Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) sore dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, atribut resmi tahanan Kejaksaan Agung yang dikenakan saat proses penahanan berlangsung. Selain Dadan, dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan dalam perkara yang sama.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief menegaskan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar