Seorang ibu muda berinisial TKS (25 tahun) nekat melakban mulut serta mengikat tangan dan kaki balitanya yang baru berusia 3 tahun 11 bulan di rumah kontrakan di Kedaton, Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Alasannya, ia mengaku ingin "refreshing" jalan-jalan melepas penat karena merasa lelah mengasuh anak seorang diri.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan ibu kandung korban. "Pelaku dalam hal ini ibu kandung korban melakban anak dengan tujuan untuk refreshing jalan-jalan melepas penat yang selama ini dirasa lelahnya mengasuh anak sendirian," jelasnya pada Rabu (3/6).
Dari hasil pemeriksaan, keluarga dan suami pelaku menilai tindakan tersebut merupakan dampak dari gangguan psikis akibat kelelahan. "Keluarga dan suami pelaku menganggap kejadian tersebut sebagai gangguan psikis akibat lelahnya mengurus anak sendirian dan pertama kali menjadi seorang ibu atau kata lain baby blues," ujar Rita.
Selama ini, TKS mengasuh anaknya seorang diri tanpa bantuan orang lain. Sementara itu, sang suami yang berinisial RF bekerja di Jakarta dan hanya pulang ke Yogyakarta setiap sebulan sekali. Kondisi ini membuat TKS merasa kewalahan hingga akhirnya tanpa berpikir panjang melakukan tindakan yang membahayakan putrinya.
"Tindakan melakban tersebut tidak dipikirkan oleh pelaku risiko apa yang terjadi pada anak karena sudah terlalu capek mengurus anak sendiri," tambah Rita.
Dalam pertemuan dengan petugas kepolisian dan perangkat pemerintahan setempat, RF selaku suami pelaku menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan. Ia memilih untuk tidak melaporkan istrinya ke pihak berwajib. "Atas kejadian tersebut selaku kepala rumah tangga atau wali dari korban, (RF) tidak ingin melaporkan pelaku atau ibu kandung korban dan akan memperbaiki rumah tangga," kata Rita.
Keputusan itu pun membawa kasus ini pada penyelesaian secara kekeluargaan. Rita membenarkan bahwa perkara tersebut berakhir damai. "Betul (berakhir damai)," jelasnya.
Saat ini, balita korban telah diasuh oleh keluarga ayah kandungnya yang berada di Gunungkidul. Suami pelaku disebut telah memaafkan istrinya dan berkomitmen untuk memperbaiki rumah tangga agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Ketua RT 7 Kedaton, Saiful Bahri, menambahkan bahwa TKS telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Surat tersebut ditandatangani di hadapan kepolisian dan aparat pemerintahan setempat. "Dari kepolisian tadi itu sudah damai. Secara kekeluargaan itu udah damai. Tapi alhamdulillah tadi sudah damai semua. Saya sama Pak Dukuh tanda tangan, sama yang punya kontrakan tanda tangan," ujar Saiful saat ditemui di rumahnya, Rabu (3/6).
Meski demikian, Saiful menegaskan bahwa jika perbuatan itu terulang, akan ada sanksi hukum yang menanti. "Tapi kalau diulangi lagi (perbuatannya) kan ada sanksi lagi. Ada hukum," katanya.
TKS diketahui telah mengontrak di wilayah Kedaton sejak 2023. Ia tinggal bersama anak kandungnya, sementara suaminya bekerja di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa TKS akan pindah dari dusun tersebut. "Insyaallah itu katanya kemarin itu nggak di sini. Sama yang punya kontrakan kan nggak boleh. Mau dibawa ke Gunungkidul. Di sana ada mbah dan bulik-nya. Kan suaminya asli Gunungkidul," pungkas Saiful.
Artikel Terkait
Tiga Prajurit Kopassus Divonis Penjara karena Culik dan Bunuh Kepala Bank demi Uang Instan
Jupnas Gizi Sorot Penangkapan Petinggi BGN, Dorong Proses Hukum Transparan dan Program MBG Tetap Berjalan
Dokter Koboi FC Rekrut Ferdinand Sinaga untuk Wali Kota Makassar Cup 2026
KPK Tahan Eks Manajemen Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Capai Rp35,7 Miliar