DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG

- Jumat, 31 Juli 2026 | 12:30 WIB
DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Putusan ini dinilai memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD harus digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, keputusan MK ini memperkuat amanat Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan yang layak. "Kami mengapresiasi putusan MK yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan fundamental pendidikan. Ini merupakan penguatan terhadap amanat Pasal 31 UUD 1945 bahwa negara wajib menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan membiayai pendidikan dasar," ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Lalu menambahkan, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan merupakan langkah yang tepat agar kedua program strategis nasional tersebut dapat berjalan optimal tanpa saling mengurangi prioritas. "Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, pembiayaannya perlu ditempatkan secara proporsional sehingga tidak mengurangi alokasi yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan," katanya.

Menurut Lalu, kebutuhan inti pendidikan masih sangat besar, mulai dari peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, pembangunan dan revitalisasi sarana prasarana, pemerataan akses, penguatan pembelajaran, hingga penyediaan layanan pendidikan berkualitas bagi seluruh peserta didik. Ia menilai pertimbangan hukum MK sejalan dengan aspirasi banyak pihak yang menginginkan integritas anggaran pendidikan tetap terjaga. "Jangan sampai amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan 20 persen hanya terpenuhi secara administratif, tetapi pada praktiknya tidak sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Putusan MK ini menjadi pengingat bahwa substansi dari anggaran pendidikan adalah untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat atas pendidikan," tegasnya.

Politisi itu memastikan DPR akan mengawal pelaksanaan putusan MK dalam pembahasan APBN tahun mendatang. Pemerintah juga diharapkan menyusun klasifikasi yang jelas mengenai kebutuhan pokok pendidikan agar tidak terjadi perluasan makna anggaran pendidikan yang berpotensi mengurangi efektivitas pemenuhannya. "Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan bangsa. Investasi terbaik bagi masa depan Indonesia adalah memastikan setiap anak bangsa mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan," ucapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada pembacaan amar putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Putusan tersebut menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags