BPJS Kesehatan Perluas Akses Layanan dan Mudahkan Perubahan FKTP

- Jumat, 31 Juli 2026 | 12:45 WIB
BPJS Kesehatan Perluas Akses Layanan dan Mudahkan Perubahan FKTP

BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan layanan kesehatan yang mudah diakses bagi seluruh peserta JKN. Upaya ini diwujudkan melalui perluasan jejaring fasilitas kesehatan, penguatan layanan administrasi digital, serta kemudahan bagi peserta dalam menyesuaikan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan domisili.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.723 FKTP. Pada dasarnya, peserta JKN dapat mengubah FKTP sesuai kebutuhan, namun perubahan tersebut diatur melalui mekanisme tertentu untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan secara berkesinambungan.

"FKTP merupakan gerbang utama peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, perpindahan FKTP diatur agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga, sehingga tenaga medis dapat memantau riwayat kesehatan peserta secara lebih optimal. Atas dasar itu, peserta pada umumnya dapat mengajukan perubahan FKTP setelah terdaftar paling singkat tiga bulan di FKTP sebelumnya," ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Menurut Rizzky, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Sebaliknya, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga mutu pelayanan sekaligus memastikan distribusi peserta pada setiap FKTP tetap proporsional sehingga pelayanan dapat diberikan secara optimal.

Meski demikian, Rizzky memahami bahwa mobilitas masyarakat semakin tinggi. Oleh karena itu, peserta yang berpindah tempat kerja atau mendapat penugasan di daerah lain, atau mengikuti anggota keluarga yang berpindah domisili, tetap dapat mengajukan perubahan FKTP tanpa harus menunggu masa tiga bulan.

"BPJS Kesehatan ingin memastikan peserta tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah di mana pun mereka beraktivitas. Karena itu, peserta yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan perubahan FKTP lebih awal agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan primer yang mudah dijangkau," jelas Rizzky.

Selain memberikan kemudahan perubahan FKTP, BPJS Kesehatan juga memastikan peserta tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan ketika berada di luar wilayah FKTP terdaftar. Peserta dapat memanfaatkan layanan di FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling banyak tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Adapun dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan mana pun sesuai indikasi medis.

"Sejalan dengan transformasi digital yang terus dilakukan, BPJS Kesehatan juga menghadirkan berbagai kanal layanan administrasi yang semakin mudah diakses masyarakat. Perubahan FKTP kini dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Care Center 165, maupun kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat," jelas Rizzky.

Kemudahan layanan BPJS Kesehatan juga dirasakan oleh salah seorang peserta JKN asal Pasuruan, Lutfillah. Menurutnya, berbagai layanan administrasi kini dapat diakses dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

"Kalau bisa diselesaikan lewat Aplikasi Mobile JKN, saya lebih memilih menggunakan aplikasi tersebut. Proses perubahan FKTP juga mudah, hemat waktu, dan tidak perlu antre di kantor. Semua bisa dilakukan dari rumah atau saat sedang bekerja, jadi semakin praktis," ungkap Lutfillah.

Lutfillah mengaku berbagai layanan administrasi kepesertaan kini semakin mudah diakses berkat hadirnya Aplikasi Mobile JKN. Baginya, pemanfaatan layanan digital sangat membantu peserta seperti dirinya karena berbagai kebutuhan administrasi JKN dapat diselesaikan dengan lebih cepat.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags