BPJS Kesehatan: 54 Juta Warga Belum Terlindungi Jaminan Kesehatan

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:00 WIB
BPJS Kesehatan: 54 Juta Warga Belum Terlindungi Jaminan Kesehatan

Masih ada sekitar 54 juta penduduk Indonesia yang belum aktif terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).

Prihati menjelaskan, saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 285 juta jiwa atau sekitar 98,6 persen dari total penduduk Indonesia. Namun, tingkat kepesertaan aktif baru berada di angka 80,6 persen. Artinya, masih ada jutaan warga yang belum mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan karena status kepesertaannya tidak aktif.

"Pesertanya 285 juta jiwa, 98,6 persen. Tetapi keaktifan hanya 80,6 persen Pak. Jadi masih ada 54 juta jiwa yang butuh perlindungan jaminan kesehatan karena tidak aktif," kata Prihati.

Menurut Prihati, sebagian peserta tidak aktif karena persoalan kemampuan membayar iuran maupun rendahnya kesadaran untuk tetap membayar saat tidak sedang membutuhkan layanan kesehatan. "Di antara yang tidak aktif itu adalah karena willingness to pay-nya problem asuransi sosial di dunia adalah membayar ketika mau sakit. Kemudian yang kedua adalah inability to pay. Jadi yang inability to pay ini miskin," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prihati menyambut baik peluncuran layanan akta kelahiran digital melalui integrasi platform SatuSehat dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Menurut dia, sistem tersebut akan membantu BPJS Kesehatan dalam mempercepat pendaftaran bayi baru lahir sekaligus meningkatkan kualitas data kepesertaan.

"Jadi pada prinsipnya kami melayani semua peserta BPJS yang aktif, baik ibu yang melahirkan. Di setahun itu bisa ada 4,8 juta bayi lahir. Jadi sebulan 400.000, sehari kira-kira 13.000 bayi lahir," katanya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, bayi yang baru lahir harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dalam waktu 28 hari. Selama ini proses pendaftaran yang masih dilakukan secara manual kerap menimbulkan keterlambatan maupun data ganda.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags