Delapan Negara Muslim, Termasuk Indonesia, Kecam Pengibaran Bendera Israel di Kompleks Masjid Al-Aqsa

- Rabu, 03 Juni 2026 | 22:00 WIB
Delapan Negara Muslim, Termasuk Indonesia, Kecam Pengibaran Bendera Israel di Kompleks Masjid Al-Aqsa

Pengibaran bendera Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa memicu kecaman keras dari Indonesia dan tujuh negara muslim lainnya. Tindakan yang dilakukan oleh pemukim Yahudi tersebut dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan status quo historis di situs suci umat Islam itu.

Kementerian Luar Negeri Indonesia, melalui pernyataan resmi di akun media sosialnya pada Rabu (3/6/2026), menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan langkah provokatif yang tidak dapat diterima. “Tindakan provokatif dan tidak dapat diterima ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, serta status quo historis dan hukum di situs-situs suci di Yerusalem Timur yang diduduki,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Selain Indonesia, tujuh negara muslim lainnya yang turut mengecam aksi ini adalah Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab. Secara kolektif, delapan negara ini menilai pengibaran bendera Israel di Masjid Al-Aqsa sebagai bagian dari upaya sistematis untuk mengubah karakter historis bangunan suci tersebut.

Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri dari kedelapan negara menegaskan penolakan terhadap segala upaya yang bertujuan mengubah status historis dan hukum di Yerusalem serta situs-situs suci Islam dan Kristen. Mereka menekankan bahwa seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif, yang mencakup area seluas 144 dunam, merupakan tempat ibadah yang khusus diperuntukkan bagi umat Muslim.

Di sisi lain, kedelapan negara ini juga menegaskan bahwa Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berada di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah satu-satunya entitas hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al-Aqsa. Pernyataan ini sekaligus menolak klaim atau intervensi sepihak dari pihak Israel.

“Para Menteri Luar Negeri menjadikan otoritas Israel bertanggung jawab atas penghentian tindakan eskalatori ini dan memperingatkan bahwa pelanggaran Israel yang berulang memperburuk ketegangan, memicu ketidakstabilan dan ekstremisme, merusak upaya internasional untuk mencapai perdamaian, serta merupakan pelanggaran nyata terhadap kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional,” tulis Kemlu RI dalam pernyataannya.

Pemerintah Indonesia bersama tujuh negara muslim lainnya juga menyerukan penghentian segera terhadap semua praktik ilegal dan provokatif yang dilakukan oleh Israel. Mereka kembali menegaskan pentingnya menghormati status historis dan hukum di Masjid Al-Aqsa. Indonesia secara khusus menyatakan solidaritasnya terhadap rakyat Palestina dan mendesak agar pendudukan Israel di wilayah Palestina segera diakhiri.

Aksi pengibaran bendera ini terjadi pada Minggu (31/5) waktu setempat, ketika para pemukim Yahudi menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. Penyerbuan tersebut dilakukan di bawah perlindungan Kepolisian Israel, di tengah kekhawatiran Palestina mengenai rencana “Yahudisasi” kompleks suci umat Muslim tersebut.

Direktur Departemen Media pada Otoritas Yerusalem, Omar Rajoub, mengonfirmasi bahwa para pemukim Yahudi tidak hanya menyerbu halaman masjid, tetapi juga mengibarkan bendera Israel. “Pengibaran bendera Israel di dalam halaman Masjid Al-Aqsa, bersamaan dengan melakukan ritual provokatif, adalah bagian dari kebijakan resmi Israel yang sistematis dan disengaja yang dipimpin oleh pemerintah pendudukan ekstremis,” ujar Rajoub kepada Anadolu Agency dan Middle East Monitor pada Senin (1/6).

Ia menambahkan bahwa praktik-praktik tersebut bertujuan untuk memaksakan realitas baru di Yerusalem Timur yang diduduki dan secara sengaja merusak status quo historis serta legal di Masjid Al-Aqsa.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar