Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2027).
Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Kopi Joss Jogja: Sejarah Panas Legenda Arang Menyala di Kota Pelajar
Gaji Listrik & BBM Langsung Cair Tiap Bulan, Begini Caranya!
3 Jalur Rahasia ke Tigaraksa yang Gak Banyak Orang Tahu!
Stimulus Digeber, Purbaya Sebut Ekonomi RI Bisa Tumbuh Lebih dari 5,5%!