Cindra Aditi dan Hasnaeni Wanita Emas Korban Kenakalan Hasyim Asy'ari?

- Kamis, 04 Juli 2024 | 00:45 WIB
Cindra Aditi dan Hasnaeni Wanita Emas Korban Kenakalan Hasyim Asy'ari?


Hsdyim Asyari sebelumnya dipecat DKPP akibat aduan Cindra Aditi Tejakinkin, Anggota PPLN Den Haag, pernah kasus serupa dengan Hasnaeni.


Hasyim Asy’ari terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022.


Menggunakan maskapai Citilink, tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.


Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta.


Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.


Profil dan biodata dari anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Cindra Aditi Tejakinkin, banyak dicari oleh publik. Informasi yang sering dicari mencakup agama, umur, Instagram (IG), tempat lahir, asal, dan lain-lain.


Siapa Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT yang belakangan ini menjadi viral di media sosial pada tahun 2024?


Viralnya nama Cindra Aditi Tejakinkin berawal dari kasus yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.


Ketua KPU ini dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik dan tindakan tidak pantas, yang kemudian menyebabkan pencopotannya dari jabatan Ketua KPU RI.


Keputusan ini membawa perhatian pada seorang anggota PPLN di Den Haag yang diidentifikasi dengan inisial CAT.


Cindra Aditi Tejakinkin adalah anggota PPLN Den Haag yang menjadi pusat perhatian belakangan ini. CAT, yang merupakan korban dari tindakan tidak pantas oleh Hasyim Asy’ari, sangat mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


Dalam pernyataan tertulis pada Rabu (3/7), CAT menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada DKPP atas penanganan kasus ini yang dilakukan secara adil dan transparan.


“Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi,” ungkap CAT.


CAT mengakui bahwa untuk dapat mengajukan pengaduan ke DKPP bukanlah hal yang mudah dilakukan.


Dibutuhkan keberanian luar biasa untuk melangkah maju dan mengakui bahwa dirinya adalah korban dari tindakan tidak pantas.

Halaman:

Komentar