Di Mesir, pada abad ke-19 M sudah ada organisasi yang menghimpun para khadam (dalam arti: pembantu rumah tangga). Lembaga ini bertugas menyalurkan khadam dan menyediakannya bagi yang memerlukan. Selain itu, fungsinya juga melindungi para khadam dari kemungkinan tindakan buruk yang dilakukan masing-masing majikan tempat mereka bekerja.
Istilah khadam bisa juga menjadi sangat terhormat bila dikaitkan dengan Tanah Suci. Sultan Selim I, sosok yang menjadikan Turki Utsmaniyah sebagai sebuah kekhalifahan, mengaku dirinya sebagai Khadim al-Haramain (Pelindung Dua Kota Suci). Sebab, di masa kekuasaannya Utsmaniyah berhasil menguasai bukan hanya Baitul Makdis, tetapi juga Haramain--Makkah dan Madinah.
Bahkan sekarang pun, penguasa Arab Saudi juga menamakan dirinya sebagai Khadim al-Haramain. Sebab, diakuinya bahwa tugas mereka adalah melindungi Makkah dan Madinah, serta melayani jamaah haji di dua tanah suci (haramain).
Sumber: republika
Artikel Terkait
BSI Proyeksikan 83% Jamaah Haji Reguler 2026 adalah Nasabah Tabungan Haji
Tiang Listrik Keropos Ambruk di Mangga Besar, Lalu Lintas Sempat Lumpuh
Negosiasi AS-Iran Buntu, Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Miliki Senjata Nuklir
Tiang Listrik Roboh di Mangga Besar Akibat Beban Kabel Optik, Lalu Lintas Tersendat