"Apalagi menurut PPATK dalam judi online ini juga terdapat pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya seperti dokter, wartawan, notaris, pengusaha dan profesi lainnya."
"Bahkan masing-masing nama, domisili, nomor handphone, tanggal lahir termasuk di mana mereka melakukan transaksi, datanya sudah dikantongi secara lengkap oleh PPATK," katanya.
Reaksi senada diungkapkan anggota Komisi III Fraksi PDIP, Johan Budi.
Menurut Johan, sanksi etik tidak cukup untuk menghukum legislator yang terjerat judi online.
Johan mengatakan, perlu adanya sanksi pidana bagi ribuan anggota dewan tersebut.
"Saya pikir, penjudi bukan lagi sekedar masalah kode etik, tapi inisudah masuk ranah pidana. Menurut saya begitu, tidak tahu menurut yang lain," ujarnya dalam raker tersebut.
MKD Bakal Panggil Anggota Dewan Terjerat Judi Online
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin meminta PPATK segera menyerahkan data terkait temuan 1.000 lebih anggota DPR dan DPRD bermain judi online alias judol.
Imron memastikan MKD akan memanggil dan meminta keterangan ribuan anggota dewan yang terjerat judi online tersebut.
"Saya selaku Wakil Ketua MKD akan meminta PPATK agar secepatnya mengirimkan nama-nama anggota DPR RI yang terlibat dalam judi online,” ujarnya Rabu (26/6/2024).
“MKD sebagai Alat Kelengkapan Dewan akan mintai keterangan kepada para legislator yang bersangkutan," katanya
Sumber : Tribunnews
Artikel Terkait
Malaysia di Ambang Sejarah Piala Asia 2027, Terancam Batal oleh Hukuman FIFA
Anak Muda Berburu Thrift, Upaya Nyata Selamatkan Air Bersih dan Kurangi Polusi
Sumsel Pacu Pariwisata dengan 200 Charming Events pada 2026
Merger BUMN Karya Ditargetkan Tuntas Desember 2025, Waskita-Wijaya Karya Masuk Skema Penggabungan