Saham Puri Sentul Permai (KDTN) Disuspensi BEI, Ini Penyebab dan Dampaknya
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) pada hari Kamis, 13 November 2025. Keputusan suspensi ini diambil setelah harga saham KDTN menyentuh level Auto Reject Atas (ARA).
Perdagangan dihentikan baik di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai. Tindakan ini, yang dikenal sebagai masa cooling down, merupakan langkah perlindungan yang diterapkan BEI untuk melindungi kepentingan investor dari volatilitas pasar yang berlebihan.
Tujuan Suspensi Saham KDTN oleh BEI
Dalam pengumuman resminya, BEI menyatakan bahwa penghentian sementara ini bertujuan memberikan waktu yang cukup bagi para investor dan pelaku pasar. Dengan jeda ini, diharapkan investor dapat mempertimbangkan dengan lebih matang segala keputusan investasi mereka terkait saham KDTN, berdasarkan informasi dan kondisi yang tersedia.
Artikel Terkait
ADRO Tingkatkan Anggaran Buyback Saham Jadi Rp 5 Triliun
WIKA Catat Kerugian Rp9,75 Triliun di 2025 Meski Raih Kontrak Baru Rp17,46 Triliun
OJK dan BEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal
PTPP Lakukan Penyesuaian Akuntansi untuk Perkuat Fondasi Keuangan Jangka Panjang