Kejadian pilu retaknya kehidupan keluarga karena judi online, sudah sering terdengar. Tetapi upaya struktural dalam mengatasinya, belum terlihat optimal. Terlebih bila mengandalkan literasi publik, dengan hanya melalui SMS blast, perlu bauran kebijakan yang kompleks terintegrasi.
Termasuk membuat formulasi bentuk, dan metode pengaturan serta penghukuman. Kanal online harus bertanggung jawab serta berkontribusi mereduksi konten judi, termuat dalam regulasi.
Kejahatan berbasis teknologi, termasuk bagian dari cybercrime di dalamnya terdapat prostitusi, pinjaman online, pencurian data dan pelbagai hal lain, perlu direspon melalui counter teknologi. Relatif tidak akan mempan problematika judi online, bila diatasi sebatas imbauan.
Realitas sulitnya pemberantasan judi online, merefleksikan kondisi suram wajah kesehatan psikososial. Agaknya sulit untuk bisa tetap sehat, dalam sistem kehidupan yang sedang sakit.
Betapa tidak, publik diminta untuk terus bersabar dalam keterhimpitan ekonomi, sementara pihak pemangku kuasa terlihat tamak mempertahankan hak Istimewa yang dimilikinya. Pilihan solusi yang dimiliki publik tidak banyak, seolah pintu peluang terbuka hanya lewat judi online.
Bisa jadi, publik sudah tidak percaya apapun cerita dan laku kuasa, karena tidak ada harapan apapun disana. Di benak publik yang tersisa hanya imaji tentang bualan belaka. Perlu segera dibenahi.
(Penulis Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid)
Artikel Terkait
Status Awas! Semeru Muntahkan Awan Panas hingga 14 Kilometer
TNI AD Bantah Keterlibatan Jenderal dalam Sengketa Lahan Jusuf Kalla
Pengacara Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Sebagai Penyimpangan Hukum
Banjir Jakarta Berubah Jadi Pemadam, Motor Terbakar Ludes Diselamatkan Polisi