Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin langsung sidang penyelesaian hambatan investasi atau debottlenecking, dengan mengurai dua kasus utama yang melibatkan perusahaan asal Swiss dan Amerika Serikat. Sidang tersebut digelar sebagai langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan memangkas birokrasi yang menghambat realisasi investasi strategis di Tanah Air.
Sidang pertama menyoroti sengketa investasi budidaya ikan di Danau Toba, Sumatera Utara, yang melibatkan investor asal Swiss. Kasus ini mencuat akibat tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, hingga menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Awalnya, terdapat studi yang menyebut kapasitas danau mampu menampung produksi lebih dari 60.000 ton. Namun, pada 2021, terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang membatasi kuota maksimal 10.000 ton.
Di sisi lain, gubernur setempat mengeluarkan aturan daerah yang mengizinkan kapasitas produksi hingga 60.000 ton per tahun. “Jadi itu (aturan pemda) melanggar Keppres-nya. KPK mengeluarkan surat ke pemda agar merevisi aturannya lagi. Tapi, kapasitas yang terpasang sudah lebih dari itu. Kalau dipaksa, akan banyak usaha dihentikan, termasuk usaha rakyat di sana,” ujar Purbaya usai sidang debottlenecking di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Untuk menghindari matinya usaha rakyat dan investasi yang sudah berjalan, Menteri Keuangan memutuskan menerapkan klausul hak terdahulu atau grandfather clause dari undang-undang penanaman modal. Perusahaan tetap diizinkan berproduksi sementara waktu sembari menunggu studi ilmiah terbaru mengenai daya dukung lingkungan Danau Toba rampung dalam waktu tiga bulan. Studi komprehensif ini akan dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan didanai Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan estimasi biaya Rp200 juta.
“Dia minta Rp200 juta. Di-acc. Dirut LPDP-nya yang bilang ada dana. Sebenarnya dana riset BRIN ada banyak sekali yang belum terpakai. Jadi, kalau cuma Rp200 juta dibanding dana yang tersedia untuk BRIN, itu amat kecil,” tegas Purbaya.
Sementara itu, pada sesi kedua, sidang berfokus pada penyelesaian hambatan investasi yang dialami dua perusahaan asal Amerika Serikat. Pertama, Perusahaan Air Indonesia-Amerika (PAIA/IAWCO) yang bergerak di bidang pengolahan air bersih dengan teknologi desalinasi (Sea Water Reverse Osmosis/SWRO). Kedua, PT Perusahaan Resort Indonesia Amerika (PRIA) yang berinvestasi di sektor properti dan perhotelan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok.
Permasalahan kedua perusahaan ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama menyangkut proses investasi yang berjalan baik, namun terganjal izin administrasi terkait pemanfaatan air tanah di kawasan KEK. Pemerintah memastikan pengurusan izin penggunaan air tanah dari Departemen Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Bandung akan segera diselesaikan dengan asistensi penuh dari pihak pengelola KEK.
“Yang pertama, yang air, jalan. Prosesnya jalan, ada izin yang perlu diurus. Izin penggunaan air tanah dari Departemen Geologi di Bandung, Kementerian ESDM. Nanti bisa dijalankan, dibantu oleh KEK, jadi tidak ada masalah,” kata Menteri Keuangan.
Klaster kedua berkaitan dengan kasus lahan di KEK Mandalika yang dihadapi PT PRIA. Purbaya mengaku belum mendapatkan gambaran yang sepenuhnya jelas akibat ketidakhadiran pihak prinsipal investor. Pemerintah memutuskan menunda sementara sidang khusus klaster lahan ini hingga investor utama dari Amerika Serikat tiba di Indonesia untuk memberikan pemaparan langsung. “Yang kedua, yang tanah, saya belum terlalu jelas masalahnya apa karena orangnya tidak di sini. Jadi, kita tunggu sampai orangnya datang ke sini, investor dari Amerika, baru kita akan sidang lagi. Tidak lama kok itu,” ujar Purbaya.
Kanal debottlenecking merupakan saluran pengaduan resmi milik Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE), yang sebelumnya bernama Satgas P2SP. Sidang maraton ini digelar sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan berbagai hambatan birokrasi yang mengganjal realisasi investasi strategis. Selama enam bulan terakhir, Satgas Debottlenecking diklaim telah berhasil mempercepat realisasi investasi hingga lebih dari 30 miliar dolar AS, atau setara Rp525 triliun.
Artikel Terkait
Ni Kadek Dhinda Amartya Pratiwi Lolos ke Babak Utama Malaysia Masters 2026, Tantangan Ratchanok Intanon Menanti
Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kerangka Ekonomi Makro di Paripurna DPR, Bahas RAPBN 2027
Mourinho Dikabarkan Minta Real Madrid Bajak Rodri, Gvardiol, dan Bernardo Silva dari Manchester City
Menhan Sjafrie Bantah Beri Izin Lintas Udara ke AS, Tegaskan Kerja Sama Pertahanan Hormati Kedaulatan