Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir sebanyak 3.000 nomor telepon yang terindikasi kuat digunakan untuk aksi penipuan atau scam call. Modus operandi yang paling marak ditemukan adalah pelaku menyamar atau mencatut nama pejabat publik, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, untuk meminta sumbangan atau imbalan tertentu kepada korban.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama operator seluler telah memblokir lebih dari 13.000 nomor telepon secara keseluruhan yang terkait dengan berbagai kasus penipuan digital.
“Jadi berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik kemudian minta sumbangan. Itu impersonation ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita block,” kata Meutya dalam pernyataannya di hadapan komisi.
Sementara itu, sekitar 2.500 nomor telepon lainnya dilaporkan terkait dengan modus penipuan digital yang berbeda. Variasi kejahatan tersebut mencakup investasi online fiktif, judi online, penipuan jual beli daring, hingga bentuk kejahatan siber lainnya yang kian meresahkan masyarakat.
Menurut Meutya, angka pemblokiran tersebut berpotensi meningkat secara signifikan apabila masyarakat lebih aktif melaporkan nomor-nomor yang mencurigakan. Ia mendorong partisipasi publik sebagai langkah preventif untuk mempercepat proses penindakan.
“Kalau memang masyarakat sudah terbiasa melapor ketika ada nomor-nomor telepon yang diduga akan menipu, itu silakan langsung dilaporkan supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut bekerja sama dengan para operator seluler,” ujarnya.
Artikel Terkait
Kementerian Komdigi Rancang Aturan Wajib Nomor Telepon untuk Daftar Akun Media Sosial
Inter Milan Hadapi Perombakan Besar Usai Raih Gelar Ganda, Sejumlah Pemain Senior Di Ambang Pintu Keluar
Mensos Gus Ipul Deklarasi Perang terhadap Korupsi di Kemensos, Tekan Pengadaan Bersih dan Akuntabel
Delapan Mantan Pejabat LPEI dan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp992,8 Miliar