Kementerian Komdigi Rancang Aturan Wajib Nomor Telepon untuk Daftar Akun Media Sosial

- Senin, 18 Mei 2026 | 13:50 WIB
Kementerian Komdigi Rancang Aturan Wajib Nomor Telepon untuk Daftar Akun Media Sosial

Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyusun rencana untuk mewajibkan pencantuman nomor telepon bagi setiap pengguna yang akan membuat akun di media sosial. Langkah ini digagas sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas identitas pengguna di ruang digital yang saat ini masih bersifat sukarela.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa dalam skema yang berlaku sekarang, pengguna media sosial tidak diwajibkan untuk memberikan nomor telepon saat mendaftarkan akun. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026).

“Terkait rencana reregistrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” ujarnya.

Rencana tersebut masih berada dalam tahap pembahasan internal. Meutya menambahkan bahwa skema ini nantinya akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada publik sebelum diterapkan secara resmi.

“Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik tentunya Bapak Ibu, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya. Sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE). Menurut Meutya, langkah ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar