Delapan Mantan Pejabat LPEI dan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp992,8 Miliar

- Senin, 18 Mei 2026 | 13:35 WIB
Delapan Mantan Pejabat LPEI dan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp992,8 Miliar

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi mendakwa delapan orang dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2014 hingga 2015. Perbuatan para terdakwa disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai hampir Rp1 triliun.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026), jaksa membacakan surat dakwaan dan menyampaikan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp992.820.628.200. Angka tersebut, menurut jaksa, sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterbitkan pada 9 Februari 2026.

“Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp992,8 miliar, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar jaksa saat membacakan opening statement di hadapan majelis hakim.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan ekspor yang dikelola oleh LPEI. Para terdakwa terdiri dari sejumlah mantan pejabat di lingkungan LPEI serta pihak swasta yang diduga terlibat langsung dalam pengajuan dan pencairan dana.

Adapun kedelapan terdakwa dalam kasus ini adalah Andi Maulana Adjie, mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017; Intan Apriadi, mantan Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016; Gamaginta, mantan Kepala Departemen Syariah 1 LPEI periode 2017–2018; serta Komaruzzaman, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 periode 2011–2016.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Dwi Wahyudi, mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018; Ryan Wahyudi, selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI; serta Raymond Liu, Direktur PT Tebo Indah. Satu nama lainnya adalah Handoko Limaho, yang disebut sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti. Jaksa meyakini bahwa seluruh terdakwa memiliki peran masing-masing dalam skema pembiayaan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar