Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, melaporkan bahwa kementeriannya telah memblokir sebanyak 3.452.000 situs judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Angka tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (18/5/2026).
"Dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," ujar Meutya di hadapan anggota dewan.
Di sisi lain, perputaran uang dari bisnis ilegal ini tercatat mengalami penurunan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), volume transaksi judi online sepanjang tahun 2025 mencapai Rp286 triliun. Angka itu menyusut sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun.
"Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun," tuturnya.
Tak hanya memutus akses situs, Kementerian Komunikasi dan Digital juga bergerak di sektor perbankan. Meutya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran sebanyak 25.214 rekening bank yang diduga terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2025.
"Jadi, artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025," kata dia.
Artikel Terkait
FOMO dan Hilangnya Rasa Cukup di Era Media Sosial
Pengemudi Dianiaya dan Mobil Dirusak di Cibubur gegara Bunyikan Klakson, Polisi Selidiki Pelaku
Rupiah Terus Merosot ke Rp17.600, Anggota DPR Kecam Keras Respons BI yang Dinilai Tak Sesuai Realitas
Komdigi Blokir 13.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, 3.000 Di Antaranya Catut Nama Pejabat