Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sebanyak 13 ribu nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk praktik penipuan atau scam call. Dari jumlah tersebut, ditemukan pula modus penipuan yang mencatut nama pejabat publik untuk mengelabui korban.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026). Ia menjelaskan, pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan operator seluler. Dari total nomor yang diblokir, sekitar tiga ribu di antaranya merupakan modus peniruan identitas atau impersonation.
“Jadi berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik kemudian minta sumbangan itu impersonation, ada 3 ribuan nomor telepon yang sudah kita blokir,” kata Meutya dalam paparannya.
Selain itu, sekitar 2.500 nomor telepon dilaporkan terkait berbagai bentuk penipuan digital lainnya. Modus yang teridentifikasi mencakup investasi online fiktif, judi online, penipuan jual beli online, hingga bentuk kejahatan digital lain.
Meski angka tersebut tergolong besar, Meutya menilai jumlahnya bisa lebih tinggi jika masyarakat lebih aktif melaporkan nomor-nomor mencurigakan. Ia mendorong publik untuk tidak ragu melapor ketika menerima panggilan dari nomor yang diduga digunakan untuk penipuan.
“Kalau memang masyarakat sudah terbiasa melapor ketika ada nomor-nomor telepon yang diduga akan menipu, itu silakan langsung dilaporkan supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut bekerja sama dengan para operator seluler,” ujarnya.
Artikel Terkait
BPA Fair 2026: Kejaksaan Lelang 308 Aset Rampasan, Minyak Mentah Tembus Rp900 Miliar
PSS Sleman Ikut Memburu Mariano Peralta, Empat Klub Berebut Bintang Borneo FC
Pemulung Lansia di Padang Terima Becak Baru dan Hadiah Umrah setelah Videonya Viral
PPIH Kerahkan Timsus Mina untuk Sambut dan Pantau Jamaah Haji Indonesia di Puncak Ibadah