Ratusan warga Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggelar aksi protes terhadap keberadaan Warung Mie dan Babi Pinggir Sawah yang beroperasi di tengah area persawahan wilayah mereka. Aksi yang berlangsung pada Sabtu (16/5/2026) itu diawali dengan orasi dan doa bersama di halaman Masjid Al-Huda, sebelum akhirnya massa melakukan jalan sehat keliling kampung sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Dalam aksi tersebut, warga membentangkan spanduk besar bertuliskan tuntutan tegas. “Cabut izin warung nonhalal di sini, jangan abaikan suara kami. Hanya kami rakyat jelata, kami tidak butuh hartamu, kami hanya ingin lingkungan ini bebas dari makanan dan minuman nonhalal,” demikian bunyi spanduk yang diusung massa.
Ketua RW setempat, Bandowi, menjelaskan bahwa rencana awal warga adalah menggelar unjuk rasa di jalan raya yang berdekatan dengan lokasi warung. Namun, rencana itu diurungkan setelah warga mendapat jaminan dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. “Dari Pemkab Sukoharjo, di akhir-akhir jam suara kami sudah direspons dan ditindaklanjuti. Dari awal rencana unjuk rasa di pinggir jalan, kami ganti dengan gerak jalan dan doa bersama. Aspirasinya tetap menolak warung nonhalal,” ujar Bandowi kepada awak media.
Sementara itu, pengelola Warung Mie dan Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, yang didampingi kuasa hukumnya, menyatakan tidak mempersoalkan aksi yang dilakukan warga. Menurutnya, demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. “Itu hak setiap warga negara untuk melakukan aksi maupun orasi. Tapi saya sebagai pengusaha, tidak menghalangi orang datang ke tempat saya,” kata Jodi.
Di sisi lain, kuasa hukum warung tersebut, Cucuk Kustiawan, menilai bahwa operasional usaha kliennya tidak melanggar aturan apa pun. Ia menyebut lokasi warung cukup jauh dari permukiman penduduk, dengan lingkungan sekitar yang didominasi pabrik dan area persawahan. “Dari lokasi, warung klien kami juga cukup jauh dari permukiman, karena kiri kanannya pabrik, serta depannya sawah,” jelas Cucuk.
Menanggapi adanya jaminan dari Pemkab Sukoharjo terkait aspirasi warga, Cucuk mengaku masih menunggu kejelasan isi surat resmi dari pemerintah daerah. Ia menegaskan, jika jaminan tersebut berkaitan dengan pencabutan izin usaha, maka kewenangan pencabutan berada di tangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, bukan pemerintah kabupaten. “Itu di luar wilayah kami. Tapi kami sebagai pelaku usaha yang sudah memiliki izin, tentu harus dilindungi hak-hak kami. Kami juga akan menentukan langkah hukum, seandainya ada pencabutan izin, dan sebagainya,” ucap Cucuk.
Artikel Terkait
Inter Milan Hadapi Perombakan Besar Usai Raih Gelar Ganda, Sejumlah Pemain Senior Di Ambang Pintu Keluar
Mensos Gus Ipul Deklarasi Perang terhadap Korupsi di Kemensos, Tekan Pengadaan Bersih dan Akuntabel
Delapan Mantan Pejabat LPEI dan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp992,8 Miliar
Kementerian Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online, Transaksi Turun 30 Persen