13,27 Juta SPT Tahunan 2025 Dilaporkan, DJP Catat Partisipasi Wajib Pajak Tinggi

- Senin, 18 Mei 2026 | 11:40 WIB
13,27 Juta SPT Tahunan 2025 Dilaporkan, DJP Catat Partisipasi Wajib Pajak Tinggi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13.279.936 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan masyarakat hingga 17 Mei 2026 pukul 24.00 WIB. Angka ini menunjukkan tingginya partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan tahunan mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat dalam mengadopsi sistem pelaporan baru berlangsung sangat masif. Ia menyebutkan progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode tersebut mencapai angka yang signifikan.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 17 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.279.936 SPT,” tulis Inge dalam keterangan resmi, Senin (18/5/2026).

Total laporan pajak yang masuk sebanyak 13,27 juta itu terbagi ke dalam dua kelompok besar berdasarkan karakteristik tahun buku operasional wajib pajak. Kontribusi terbesar berasal dari kelompok Orang Pribadi (OP) Karyawan dengan realisasi mencapai 10.867.029 SPT. Sementara itu, kelompok OP Non-Karyawan, yang mencakup pelaku usaha mandiri dan pekerja bebas, menyumbang sebanyak 1.471.305 SPT.

Untuk kategori wajib pajak badan usaha yang menggunakan denominasi mata uang Rupiah, jumlah laporan yang masuk mencapai 909.039 SPT. Di sisi lain, perusahaan berskala multinasional yang menggunakan pembukuan mata uang Dolar AS tercatat sebanyak 1.518 SPT. Pada lini industri minyak dan gas bumi, terdapat 15 SPT badan bermata uang Rupiah dan 226 SPT badan dengan pelaporan berbasis Dolar AS.

Wajib Pajak dengan siklus beda tahun buku, yaitu mereka yang siklus akuntansi internalnya tidak dimulai pada bulan Januari, juga telah melaporkan kewajibannya. Periode pelaporan untuk kelompok ini telah dibuka secara berkala sejak 1 Agustus 2025. Pada kategori ini, DJP mengantongi sebanyak 30.764 SPT dari wajib pajak badan pengguna Rupiah serta 40 SPT dari wajib pajak badan pengguna Dolar AS.

Sejalan dengan agenda modernisasi administrasi perpajakan nasional, DJP terus mengeskalasi migrasi teknologi melalui sistem inti perpajakan baru, yaitu Coretax System. Inge mengungkapkan bahwa jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.253.115.

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.253.115,” ungkap Inge.

Dari jumlah tersebut, wajib pajak orang pribadi menjadi kelompok paling dominan dengan 18.043.212 akun teraktivasi. Angka ini sejalan dengan basis populasi pembayar pajak terbesar di Indonesia. Kemudian, sebanyak 1.118.051 wajib pajak badan usaha korporasi telah mengamankan akses akun digital terintegrasi ini untuk kelancaran transaksi perpajakan perusahaan.

Selain itu, sebanyak 91.620 akun wajib pajak instansi pemerintah, yang mencakup pengelola keuangan negara di tingkat pusat maupun daerah, telah teraktivasi secara sistemik. Terakhir, sebanyak 232 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk korporasi digital global yang memungut PPN produk digital luar negeri, telah ikut terintegrasi ke dalam ekosistem Coretax.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar