Ayah di Padang Tersangka Aniaya Anak Balita Hampir Sebulan, Korban Alami Luka Gigitan hingga Siraman Air Panas

- Senin, 18 Mei 2026 | 12:15 WIB
Ayah di Padang Tersangka Aniaya Anak Balita Hampir Sebulan, Korban Alami Luka Gigitan hingga Siraman Air Panas

Seorang ayah di Kota Padang, Sumatera Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah lima tahun. Tindakan kekerasan itu berlangsung hampir satu bulan, meninggalkan luka lebam, gigitan, hingga bekas siraman air panas di tubuh korban.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RD, berusia 29 tahun, ditangkap pada Sabtu lalu. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Kini ia ditahan di sel Kepolisian Sektor Padang Barat.

“Pelaku ditangkap kemarin (Sabtu), kini dia telah berstatus sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar Yasin di Padang, Minggu (17/6/2026).

RD dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Padang.

Akibat kekerasan yang dialami, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh. Mata korban tampak memerah, terdapat luka bekas gigitan, luka akibat air panas, dan memar di area alat vital. Yasin menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga pada pemulihan kondisi korban.

Saat ini korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Barat. Selain penanganan medis, polisi berencana memberikan pemulihan trauma bagi anak tersebut.

“Kami juga berencana akan melakukan pemulihan trauma (trauma healing) bagi korban, karena dampak dari kasus ini bukan hanya tentang fisik,” jelas Yasin.

Kasus kekerasan ini terkuak setelah tangisan korban terdengar oleh warga sekitar. Seorang tetangga kemudian menghubungi layanan darurat Polri di nomor 110. Panggilan tersebut ditindaklanjuti oleh personel Pamapta Polresta Padang yang langsung turun ke lokasi.

Sebelumnya, sang ibu tidak berani melaporkan kejadian ini karena turut menjadi korban kekerasan dan mendapatkan ancaman dari pelaku. Peristiwa ini kemudian viral di media sosial setelah diunggah oleh warga yang prihatin dengan kondisi korban yang masih sangat belia.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags