Pemerintah Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online, Transaksi Turun 30 Persen

- Senin, 18 Mei 2026 | 13:01 WIB
Pemerintah Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online, Transaksi Turun 30 Persen

Pemerintah telah memblokir sebanyak 3.452.000 situs judi online hingga 16 Mei 2026. Angka tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memberantas perjudian daring yang dinilai meresahkan masyarakat.

"Dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," kata Meutya di hadapan anggota dewan.

Menurut data yang dipaparkan, perputaran uang dalam bisnis ilegal ini justru menunjukkan tren penurunan. Sepanjang 2025, nilai transaksi judi online tercatat sebesar Rp286 triliun, berkurang sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp400 triliun. Meutya merujuk pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai sumber data tersebut.

"Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital tidak hanya fokus pada pemblokiran situs. Meutya menambahkan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 25.214 rekening sepanjang 2025. Langkah ini dinilai penting untuk memutus rantai keuangan dari aktivitas perjudian daring.

"Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025," pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar