Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan pidana 18 tahun penjara atas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam waktu dekat, ia dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi setelah menjalani operasi medis.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5). Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti yang mencapai total Rp5,6 triliun terdiri dari Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun dengan ancaman kurungan pengganti selama sembilan tahun jika harta bendanya tidak mencukupi.
Menurut jaksa Roy Riady, Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pleidoi secara terpisah antara terdakwa dan tim advokat. “Jadi untuk menyampaikan nota pembelaan nanti masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat,” ujarnya di lokasi yang sama, Rabu (13/5).
Majelis hakim memberikan waktu sekitar tiga minggu bagi Nadiem dan tim pengacaranya untuk menyusun pembelaan. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan bahwa jangka waktu tersebut disesuaikan dengan rekomendasi dokter terkait masa pemulihan pascaoperasi yang dijalani Nadiem pada Rabu malam, usai sidang tuntutan. “Jadi kurang lebih tiga minggu ya, sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran untuk masa penyembuhan setelah tindakan itu kurang lebih 3 sampai 6 minggu,” katanya.
Hakim berharap masa pemulihan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh terdakwa. Sidang lanjutan untuk pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026. “Oke ya jadi majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal terdakwa gunakan untuk penyembuhan,” ujar hakim sebelum menutup persidangan.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan bahwa harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun. Sidang pembelaan nantinya akan menjadi momentum penting bagi Nadiem untuk menyampaikan argumentasi hukumnya secara langsung di hadapan majelis hakim.
Artikel Terkait
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni 2026
The Super Mario Galaxy Movie Tembus Satu Miliar Dolar AS di Box Office Global
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh