Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta mengambil langkah tegas dengan menunda keberangkatan 89 warga negara Indonesia yang diduga akan berangkat ke Arab Saudi secara nonprosedural untuk menunaikan ibadah haji. Para calon jamaah tersebut diduga menggunakan visa kerja atau izin tinggal (iqamah) sebagai modus untuk memasuki wilayah Arab Saudi, padahal tujuan utama mereka adalah melaksanakan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur resmi.
Tindakan pencegahan ini dilakukan sejalan dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah haji yang mewajibkan setiap calon jamaah untuk memiliki visa haji resmi dan tercatat dalam sistem pendaftaran. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, menegaskan bahwa pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta terus diperketat untuk mengantisipasi potensi keberangkatan haji nonprosedural.
“Berbicara mengenai haji nonprosedural, sebagaimana telah disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, pelaksanaan haji harus menggunakan visa haji dan terdaftar. Saat ini khusus di Soekarno-Hatta, kami telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 89 orang,” ujar Galih, Minggu (17/5/2026).
Menurut penjelasannya, modus yang digunakan para calon jamaah nonprosedural cukup beragam. Mereka kerap berpura-pura hendak bekerja atau seolah-olah akan menetap di Arab Saudi agar dapat lolos dari pemeriksaan petugas imigrasi. Galih mengungkapkan, mayoritas calon penumpang menggunakan visa kerja ataupun iqamah untuk memberikan kesan bahwa mereka merupakan pekerja atau penduduk yang sudah tinggal di negara tersebut.
“Terakhir dua hari lalu ada 32 orang yang kami tunda keberangkatannya. Modusnya bermacam-macam, namun umumnya menggunakan visa kerja ataupun iqamah, sehingga terkesan sudah tinggal di sana. Tetapi pada akhirnya tujuan utamanya adalah berhaji,” tuturnya.
Sementara itu, langkah penundaan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan aturan penyelenggaraan ibadah haji yang sah. Pihak imigrasi berkomitmen untuk terus memantau dan memeriksa setiap dokumen perjalanan calon penumpang agar tidak ada lagi warga yang berangkat dengan modus serupa di masa mendatang.
Artikel Terkait
Arus Balik Libur Kenaikan Yesus Kristus, Jasa Marga Prediksi 189 Ribu Kendaraan Masuk Jabotabek
DPRD Jabar Kritisi Milangkala Tatar Sunda 2026: Dinilai Ahistoris dan Boros Anggaran Rp2,7 Miliar
Kakorlantas Apresiasi Budaya Tertib Berlalu Lintas Masyarakat Selama Libur Kenaikan Isa Almasih 2026
Putin dan Xi Jinping Bertemu di Beijing Sepekan Setelah Kunjungan Trump