Pengurus Ponpes di Maros yang Buron 1 Tahun Akhirnya Ditangkap di Bontang karena Cabuli 4 Santriwati

- Minggu, 17 Mei 2026 | 18:05 WIB
Pengurus Ponpes di Maros yang Buron 1 Tahun Akhirnya Ditangkap di Bontang karena Cabuli 4 Santriwati

Setelah hampir satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang pengurus sekaligus guru pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Pria berinisial AN (68) itu ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap empat orang santriwatinya sendiri.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Jatanras Polres Maros yang terus melakukan perburuan. Keberadaan AN akhirnya teridentifikasi di daerah Kota Bontang, Kalimantan Timur, dan ia diamankan pada Jumat, 15 Mei lalu tanpa perlawanan berarti.

“Alhamdulillah yang bersangkutan DPO kasus pencabulan santriwati telah diamankan. Kami amankan di Kalimantan Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, dalam keterangannya pada Minggu, 17 Mei 2026.

Setelah proses penangkapan, AN langsung dibawa dan ditahan di Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Sekarang sudah berada di Rutan Polres Maros dan menjalani pemeriksaan,” ungkap Ridwan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para korban, kasus ini bermula pada 10 Desember 2024. Peristiwa pencabulan tersebut baru dilaporkan ke Polres Maros pada bulan Februari 2025 setelah para santriwati merasa menjadi korban pelecehan di dalam kamar pribadi AN.

“Bertempat di pondok pesantren, korban santriwati dipanggil oleh terlapor ke kamar pribadi terlapor untuk memijit terlapor. Kemudian beberapa hari kemudian korban kembali dipanggil oleh terlapor untuk memijit dan kemudian terlapor melakukan pelecehan seksual,” jelas Ridwan menguraikan kronologi kejadian.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar