MURIANETWORK.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada Jumat (14/6). Keppres ini dibuat sebagai upaya percepatan pemberantasan judi online.
Pada Pasal 5 dijelaskan bahwa satgas diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Sedangkan Wakil Ketua Satgas adalah Menko PMK. Ketua Harian Pencegahan, Menkominfo, sementara Wakil Ketua Harian Pencegahan adalah Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi Pasal 15, Sabtu (15/6).
Satgas juga memiliki anggota bidang pencegahan. Terdiri dari Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, juga OJK. Adapun Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri lalu Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum, Kabareskrim Polri.
Artikel Terkait
Gempi Bawa Pulang Piala AMI, Gading Marten: Bapaknya Terharu Banget
Jabar Pacu Ekonomi Rp4.000 Triliun Lewat Sinergi Multipihak
Bank Mandiri Gelar Sosialisasi Kredit Perumahan, Dukung 3 Juta Rumah dan UMKM
Kemang Kebanjiran Lagi, Pemerintah Gencar Normalisasi Kali Krukut hingga Ciliwung