Hakim Banding Perberat Hukuman Pengacara Marcella Santoso Jadi 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp21,6 Miliar

- Sabtu, 16 Mei 2026 | 10:25 WIB
Hakim Banding Perberat Hukuman Pengacara Marcella Santoso Jadi 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp21,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada pengacara Marcella Santoso dalam perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng. Hukuman yang sebelumnya 14 tahun penjara di tingkat pertama diperberat menjadi 15 tahun penjara dalam putusan banding yang dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026.

Sidang putusan banding tersebut digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai Joni, dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Di sisi lain, kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Marcella mengalami peningkatan signifikan. Jika pada putusan pertama ia hanya diwajibkan membayar Rp16,2 miliar, kini majelis hakim banding menetapkan angka Rp21.602.138.412, atau sekitar Rp21,6 miliar. Uang pengganti tersebut disertai subsider pidana kurungan selama tujuh tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412,” demikian bunyi pernyataan hakim dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberi suap dan pencucian uang secara bersama-sama. Dakwaan yang terbukti adalah dakwaan kesatu alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kesatu. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 3 Maret, hakim tingkat pertama menghukum Marcella dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp16,25 miliar subsider enam tahun kurungan. Putusan banding ini secara langsung memperberat hukuman baik dari segi pidana penjara maupun kewajiban finansial yang harus ditanggung terdakwa.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar