Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong transformasi tata kelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai langkah strategis memperkuat layanan kebencanaan di daerah, di tengah meningkatnya frekuensi dan kompleksitas bencana yang melanda Indonesia. Langkah ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD, yang secara tegas menempatkan penanggulangan bencana sebagai layanan dasar wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menekankan bahwa perubahan pola bencana menuntut pendekatan baru yang tidak lagi hanya berfokus pada respons darurat. Menurutnya, pendekatan lama yang mengandalkan reaksi saat bencana terjadi sudah tidak memadai karena banyak kejadian terbaru melampaui pola historis yang selama ini menjadi acuan pembangunan.
“Jika bencana besar terjadi malam ini, apakah kita benar-benar siap melindungi masyarakat, atau justru masih akan terkejut ketika dampaknya sudah meluas?” ujar Safrizal dalam Sosialisasi dan Focus Group Discussion tingkat nasional implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang digelar pada 7 Mei 2026.
Ia menambahkan, berbagai kejadian banjir bandang, cuaca ekstrem, dan bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan bahwa waktu respons semakin sempit, sementara dampak yang ditimbulkan semakin meluas. “Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan alarm keras bagi kita semua untuk segera bertindak. Kegagalan kita dalam memitigasi risiko hari ini adalah jaminan kerugian yang lebih besar di masa depan,” tegasnya.
Data Kemendagri mencatat, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dalam Indeks Risiko Bencana 2025 dengan tingkat kerentanan yang tinggi. Sebanyak 96,27 persen penduduk tinggal di wilayah berisiko bencana, sementara kerugian ekonomi akibat bencana mencapai Rp22,85 triliun per tahun. Angka-angka ini, menurut Safrizal, menjadi pengingat bahwa keselamatan masyarakat tidak boleh dikelola oleh lembaga yang lemah secara struktur.
“BPBD harus berdiri sendiri agar mampu bertindak cepat dan tepat saat krisis terjadi. Pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan masyarakat karena respons cepat pada 24 jam pertama sangat menentukan keselamatan warga terdampak,” katanya.
Sementara itu, Kemendagri juga mendorong penguatan sistem penanggulangan bencana melalui empat pendekatan utama. Keempat pendekatan tersebut meliputi pencegahan, kolaborasi lintas sektor, desentralisasi, dan kemitraan antarpemangku kepentingan yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, sektor swasta, serta media. Selain itu, diperkenalkan pula konsep Harmony with Disaster yang mendorong masyarakat untuk hidup berdampingan dengan risiko bencana secara aman dan berkelanjutan.
“Kita harus berani mendahului bencana, bukan terus tertinggal mengejar dampaknya,” ujar Safrizal.
Di sisi lain, dukungan terhadap penguatan tata kelola kebencanaan di Indonesia juga datang dari Pemerintah Australia melalui Program SIAP SIAGA. Minister Counsellor Human Development dan Humanitarian Pemerintah Australia, Tim Stapleton, menyatakan bahwa dukungan tersebut merupakan bagian dari kemitraan Indonesia-Australia dalam pengurangan risiko bencana. “Pemerintah Australia sangat mengapresiasi upaya Kementerian Dalam Negeri dan BNPB atas kepemimpinan dan komitmen berkelanjutan dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana di Indonesia,” kata Tim Stapleton.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Resmikan RSUD Lampung Barat dan Buka Munas Hipmi 2026 di Lampung
Investor China dan Hong Kong Dilarang Ikut IPO SpaceX, Alihkan Buruan ke Saham Terkait
Ekonom: RI Tak Akan Ulangi Krisis 1998, Tantangan Kini Bergeser ke Daya Beli Kelas Menengah
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni 2026