Wamensos: Tak Ada Toleransi bagi Pegawai Terbukti Langgar Hukum dalam Pengadaan Sekolah Rakyat

- Jumat, 15 Mei 2026 | 01:45 WIB
Wamensos: Tak Ada Toleransi bagi Pegawai Terbukti Langgar Hukum dalam Pengadaan Sekolah Rakyat

Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan program Sekolah Rakyat. Jika ditemukan indikasi penyelewengan, langkah hukum akan langsung ditempuh tanpa terkecuali.

“Apabila ditemukan adanya aspek pelanggaran hukum, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya,” kata Agus Jabo dalam keterangan resmi, Kamis, 14 Mei 2026.

Ia menjelaskan, tim khusus telah melakukan klarifikasi terhadap dokumen mekanisme dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan sepatu Sekolah Rakyat. Secara umum, proses pengadaan dinilai telah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Tim khusus yang dibentuk untuk mendalami pengadaan barang dan jasa Sekolah Rakyat terdiri dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos dan dipimpin langsung oleh Agus Jabo. Tim ini telah bekerja sejak sepekan lalu atas arahan Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk melakukan audit internal secara mendalam.

Berdasarkan hasil klarifikasi, Agus Jabo mengungkapkan bahwa tim khusus menemukan potensi maladministrasi dalam proses pengadaan sepatu murid Sekolah Rakyat Tahun 2025. “Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu dan keterbatasan sumber daya manusia, sehingga ada potensi maladministrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa isu dugaan markup harga pengadaan sepatu menjadi evaluasi penting bagi Kemensos dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa. “Sehingga ke depan semakin cermat, akuntabel, transparan, dan profesional,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dua pejabat yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pendalaman atas temuan yang muncul dalam evaluasi internal.

Dua pejabat yang dibebastugaskan sementara adalah Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara. Gus Ipul menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga objektivitas dan efektivitas proses investigasi yang tengah berjalan.

“Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebastugaskan sementara dari jabatannya,” terangnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa ke depan. “Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026,” katanya.

Di sisi lain, Gus Ipul juga meminta Sekretaris Jenderal, Robben Rico, untuk segera melakukan rasionalisasi anggaran serta penguatan kapasitas tim pengadaan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags