Menteri UMKM Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan Secara Sepihak

- Kamis, 14 Mei 2026 | 11:45 WIB
Menteri UMKM Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan Secara Sepihak

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman secara tegas melarang platform niaga elektronik atau marketplace untuk menaikkan biaya layanan dalam waktu dekat. Larangan ini disampaikan menyusul adanya rencana sejumlah platform penjualan daring yang kembali akan menyesuaikan tarif layanan pada bulan ini.

“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” kata Maman seusai menghadiri Kegiatan Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Badung, Bali, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut Maman, dalam pertemuan sebelumnya, pemerintah dan para penyedia platform telah membahas sejumlah aturan, termasuk ketentuan kontrak. Ia menegaskan bahwa apabila perjanjian kerja sama antara marketplace dan pelaku UMKM telah disepakati untuk jangka waktu satu tahun, maka platform tidak memiliki hak untuk mengubah biaya layanan secara sepihak.

“Kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarang-sembarangan dinaikkan. Artinya, kalau misalnya marketplace melihat perlu menaikkan harga atau menaikkan komisi, tentunya harus ada pembicaraan dan penyampaian sosialisasi tiga bulan atau dua bulan sebelumnya agar terbangun keadilan,” ujarnya.

Menteri UMKM menambahkan, pihaknya akan menindak tegas setiap platform yang melanggar kesepakatan yang telah diambil dalam pertemuan tersebut. “Ini sudah menjadi kesepakatan rapat,” tegasnya.

Di sisi lain, Maman menyatakan bahwa pemerintah berada pada posisi untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi pelaku usaha mikro yang berjualan di platform digital. Ia menekankan pentingnya meningkatkan daya saing UMKM di tengah tekanan biaya layanan yang kerap membebani.

Namun, proses penyusunan regulasi yang lebih komprehensif masih berjalan. Kementerian UMKM bersama kementerian terkait saat ini tengah melakukan sinkronisasi pembahasan untuk menyiapkan mekanisme dan aturan hukum yang jelas, baik bagi pelaku UMKM maupun penyedia platform.

“Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah satu ekosistem. Kalau ada satu yang tercederai, tentunya yang lain juga akan tersakiti. Kalau ada satu yang tersakiti, tentunya yang lain juga akan tercederai,” kata Maman.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki dua kepentingan sekaligus: menjaga kesehatan ekosistem pasar digital dan melindungi UMKM sesuai arahan Presiden. “Jadi kami sedang meracik dan mengatur aturan mainnya,” pungkasnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar