Kemenkes Tingkatkan Pengawasan Pelaku Perjalanan dari Amerika Selatan Usai Temuan Kasus Hantavirus di Kapal Pesiar

- Kamis, 14 Mei 2026 | 04:36 WIB
Kemenkes Tingkatkan Pengawasan Pelaku Perjalanan dari Amerika Selatan Usai Temuan Kasus Hantavirus di Kapal Pesiar

Kementerian Kesehatan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pelaku perjalanan internasional, khususnya yang berasal dari kawasan Amerika Selatan seperti Argentina, menyusul ditemukannya kasus Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) dalam klaster kapal pesiar MV Hondius. Langkah ini diambil sebagai respons atas potensi penyebaran virus yang telah menimbulkan kekhawatiran global.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menyatakan bahwa kewaspadaan tinggi dipicu oleh masa inkubasi virus HPS yang dapat berlangsung hingga 46 hari. “Masa inkubasi penyakit tersebut untuk varian Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) kurang lebih 46 hari,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Dengan rentang waktu inkubasi yang panjang, pemerintah memastikan pemantauan terhadap penumpang dari wilayah berisiko akan dilakukan secara intensif dalam beberapa pekan ke depan. Namun, Kemenkes menegaskan bahwa belum ada kebijakan karantina massal seperti yang diterapkan saat pandemi COVID-19. “Kita akan betul-betul memperhatikan dan mencermati perkembangannya. Semoga kejadian ini tidak menjadi pandemi karena berbeda dengan COVID-19,” tutur Andi.

Di sisi lain, Kemenkes berharap penyebaran virus tetap terbatas pada klaster kapal pesiar dan tidak meluas menjadi wabah global. Pengawasan akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan situasi internasional. “Kami berharap tidak ada pandemi dan kasus ini cukup berada di klaster kapal tersebut saja. Jika seluruh masa pemantauan telah terlewati dan penumpang sudah diperiksa, maka intensitas pengawasan bisa diturunkan,” pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar